Ada Orang memberi fatwa, bahwa kita orang islam disini, boleh mengadakan lottery dan boleh menerima uang lottery, tetapi haram membeli lottery, bagaimanakah dengan ini?
Sesuai dengan firman Allah yang artinya : Hai orang-orang yang beriman! sesungguhnya (meminum) khamar khamar (arak),berjudi,, (berkorban untuk berhala), mengundi nasib dengan panah434), adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaithan. maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. ( Al maa-idah 90)
Didalam surat tersebut sudah jelas disebutkan maisir, artinya judi atau lottery, harus kita jauhi, jadi haramlah ketiga fashal yang berhubungan dengan maisir tadi yaitu, mengadakan, membeli dan menerima kemenangannnya. fatwa ini sudah tersebut di kitab;soal jawab;1;369/365 dan di pembela islam 9:47, dengan jelas. dan firman Allah yang artinya ; sesungguhnya syaithan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu lantaran (meminum) khamar (arak) dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu). (al maa-idah ayat 91)
jadi jelas di ayat ini bahwa dengan meminum khamar dan berjudi itu bisa menimbulkan permusuhan dan kebencian sesama manusia ditambah dengan bisikan dan rayuan syetan, manusia akan tambah terjerumus dalam kemaksiatan .
Wednesday, 11 July 2007
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment