Friday, 13 July 2007

Wudhu shalat Jenazah

Soal : bolehkah shalat zenajah dengan tidak berwudhu?
Jawab : shalat jenazah ini , ada yang pandang sebagai satu do'a sahaja, lantaran padanya tidak ada ruku', sujud dan attahiyat, oleh karena itu, mereka berpendapat, bahwa menshalatkan zenajah tidak perlu wudhu, pendapat ini tidak betul, karena ada diriwayatkan oleh S.R. Muslim yang artinya ; Telah berkata 'Aaisyah ; adalah Rasulullah Saw memulai shalat dengan takbier dan menyudahinya dengan salam.
Riwayat ini menunjukkan bahwa yang dinamakan shalat ialah yang mana dimulai dengan takbier dan disudahi dengan salam,sedangkan shalat zenajahpun sama, lantaran itu shalat jenazah ialah shalat sebagaimana lain-lain shalat, bukan sebagai satu do'a. maka apabila shalat jenazah itu sebagai shalat tentu kita harus berwudhu sesuai firman Allah di surat al-maa-idah 6 yang artinya : "Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu samapai denga siku,dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu sakit (403) ) atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh (404) perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu, Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan ni'mat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur".
Ayat ini mewajibkan kita berwudhu kalau mau shalat atau bertayamum kalau tidak menemukan air, lantaran itu perintah wudhu dalam ayat ini mengenai semua macam shalat; baik shalat fardhu, jumat,hari raya, tarawih, dhuha, rawatib dan lain-lain shalat sunnah, dan juga mengenai shalat jenazah, tambahan pula dengan riwayat Malik yang artinya ; Bahwasanya Abdullah bin ' Umar pernah berkata ; "Tidak seorang menshalatkan jenazah, melainkan ia mesti suci (dalam keadaan wudhu).

No comments: